
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti pengadaan mebeler pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024 senilai Rp3.751.161.530. Organisasi tersebut menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penunjukan pelaksana, hingga penetapan harga.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/3/2026), meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk mengusut pengadaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
Frans menilai harga sejumlah item mebeler yang diadakan terlalu tinggi. Ia juga menyoroti perusahaan pelaksana yang disebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat.
“Kami menilai harga yang disepakati antara Dinas Pendidikan dan pelaksana terlalu tinggi. Padahal meja dan kursi siswa yang dibeli disebut hanya berbahan kayu biasa. Selain itu, pelaksana berasal dari Jawa Barat. Pertanyaannya, apakah di Riau tidak ada perusahaan yang mampu mengerjakan pengadaan tersebut,” ujar Frans.
Menurut dia, dugaan kejanggalan itu harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Frans membeberkan, pengadaan yang dikerjakan CV Fortuna pada Januari 2024 meliputi meja belajar siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp888.300 per unit, dengan total nilai mencapai Rp1.866.318.300.
Selain itu, kursi siswa diadakan sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp690.900 per unit atau senilai Rp1.451.580.900.
Adapun item lainnya meliputi lemari besi dua pintu sebanyak 60 unit dengan harga Rp4.342.800 per unit, meja guru sebanyak 76 unit seharga Rp3.035.000 per unit, kursi guru Rp1.480.500 per unit, serta papan tulis gantung sebanyak 45 unit dengan harga Rp1.322.580 per unit.
DPP-SPKN juga menyoroti keterlibatan perusahaan yang sama dalam proyek pengadaan mebeler di instansi lain. Frans menyebut CV Fortuna sebelumnya juga mengerjakan proyek serupa di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Ia turut mengaitkan hal itu dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang, menurutnya, memuat temuan terkait pengadaan yang dikerjakan perusahaan tersebut. Dalam audit itu, kata dia, CV Fortuna disebut berdomisili di Cimahi, Jawa Barat.
“Atas dasar itu, dalam waktu dekat kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan melaporkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Frans juga mengajak wartawan, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat untuk ikut mengawasi proses pengadaan tersebut agar penelusuran dilakukan secara terbuka dan tuntas.
Ia menambahkan, pengadaan Disdik Kota Pekanbaru melalui e-catalog juga akan dibuka ke ruang publik agar menjadi perhatian luas.
“Untuk kegiatan Disdik Kota Pekanbaru melalui e-catalog, segera kita buka ke sorot publik agar masyarakat tahu. Sebab ini adalah uang negara yang harus diketahui dan diawasi oleh masyarakat,” kata Frans.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan.***