Putus Kontrak Sepihak, PT Sumatera Kemasindo Digugat eks Karyawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Kamis, 12 Maret 2026

PEKANBARU || Seorang eks  pekerja kontrak di Kota Pekanbaru, Ryan Zikrullah, mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr dan dijadwalkan menjalani sidang pertama pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan diajukan setelah Ryan Zikrullah  diberhentikan sebelum masa kontrak kerjanya berakhir. Dalam dokumen gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Kantor Hukum DHL & Rekan pada Februari 2026, Ryan Zikrullah sebelumnya bekerja di PT Sumatera Kemasindo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kemasan karton.

Menurut dokumen gugatan tersebut, Ryan Zikrullah mulai bekerja pada Oktober 2024 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kontrak kerja tersebut berlangsung dalam beberapa periode hingga kontrak terakhir yang seharusnya berjalan sampai pertengahan tahun 2026.

Namun menurut dokumen gugatan, hubungan kerja antara Ryan Zikrullah dan perusahaan tersebut berakhir pada Oktober 2025, sebelum masa kontrak terakhir pada Juni 2026 selesai. Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa perusahaan menilai pekerja melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pihak pekerja menyatakan bersedia mengganti kerugian tersebut dan menurutnya nilai tersebut telah dipotong dari gaji yang diterima.

Namun menurut pihak pekerja, setelah kejadian tersebut ia disebut langsung menerima Surat Peringatan III (SP3) yang kemudian diikuti dengan penghentian hubungan kerja. Kuasa hukum pekerja menilai langkah tersebut tidak melalui tahapan pembinaan yang lazim dilakukan dalam hubungan kerja, seperti pemberian Surat Peringatan I dan II terlebih dahulu.

Perselisihan ini kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Setelah melalui proses klarifikasi dan mediasi antara kedua pihak, mediator hubungan industrial dari Disnaker Riau mengeluarkan surat anjuran yang menyarankan agar perusahaan memenuhi sejumlah hak pekerja sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Namun karena anjuran tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak, perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan dan dijadwalkan menjalani sidang pertama pada 12 Maret 2026. Keputusan akhir nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah perkara tersebut diperiksa dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Ryan Zikrullah dari Kantor Hukum DHL & Rekan menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak pekerja yang menurut mereka belum dipenuhi.

Menurut tim kuasa hukum, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Gugatan ini diajukan sebagai upaya mencari kepastian hukum melalui jalur yang telah diatur oleh undang-undang. Kami menghormati seluruh proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar tim kuasa hukum Ryan Zikrullah dari Kantor Hukum DHL & Rekan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan dari majelis hakim.