Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rokan Hilir

Kamis, 08 April 2021

Publikterkini.com - Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rokan Hilir telah dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Iwan Irawan, SH. Sidang dengan nomor 03/pid.pra/2021 PN. Pbr hari ini Kamis (8/4/2021) ditunda dan dilanjutkan pada Tanggal 30 April 2021.

Pada saat sidang hakim Iwan Irawan, SH mengatakan, karena termohon 1 yaitu dari Polda Riau tidak bisa hadir karena isolasi covid-19.

Sementara termohon 2 yaitu pimpinan KPK tidak hadir dan belum ada konfirmasi, oleh karena termohon 1 dan 2 tidak hadir, sidang ditunda dan digelar lagi Tanggal 30 April 2021.

Menanggapi ketidakhadiran termohon 1 dan 2, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan akan tetap menunggu dan hadir pada sidang selanjutnya.

Yang jelas kami dari FORMASI RIAU sebagai Pemohon Praperadilan ini akan hadir disidang berikutnya sebagaimana yang telah ditetapkan hakim jadwal sidang selanjutnya tanggal 30 April 2021.

Dari informasi dihimpun, pada Maret 2017, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sejumlah dana sudah dikembalikan oleh anggota dewan. Disebutkan, anggota DPRD yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke Inspektorat Rohil. Selanjutnya, diserahkan ke BPK.

Penyelidikan kasus itu sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,”ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau.