Syamsuir SH
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait pemindahan jenazah non Covid-19.
Pemindahan jenazah non-Covid ini dari pemakaman khusus Covid-19 Pekanbaru, makam Tengku Mahmud di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Penyusunan Perwako memasuki tahap finalisasi. Nantinya, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19.
"Sudah kita bahas, sudah kita finalisasi. Mudah-mudahan bisa segera kita serahkan ke bagian hukum untuk diharmonisasi dan di tandatangani pak wali,'' kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Syamsuir SH hari ini.
Menurutnya, Perwako ini disusun guna mengakomodir permintaan keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19.
Sejumlah pihak keluarga ingin memindahkan jenazah keluarga mereka yang telah dimakamkan di Pemakaman khsusus Covid-19 ke TPU lain, karena hasil pemeriksaan medis menyatakan negatif dari covid-19.
Ada keterlambatan hasil pemeriksaan yang menentukan status jenazah tersebut positif atau negatifnya dari Covid-19. Sementara jenazah telah makamkan ke pemakaman khusus Covid.
Ia menekankan, dalam perwako ini, hal penting yang diatur adalah pemindahan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 bisa dilakukan.
"Yang jelas, jenazah yang non Covid-19 dapat dipindahkan. Asalkan memenuhi prosedur pemindahan sesuai SOP kesehatan. Intinya ada bukti itu non covid," terangnya.
Sementara untuk anggaran pemindahan jenazah, direncanakan biaya akan dibebankan pada keluarga yang menginginkan pemindahan jenazah. *