
PEKANBARU || Sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan kedua dalam perkara sengketa lahan milik Nek Hasni kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Jonson Parancis tersebut berlangsung di lokasi objek sengketa dan diwarnai perubahan titik lahan yang ditunjukkan pihak penggugat, serta sorotan majelis hakim terkait kejelasan batas tanah.
Pada sidang lapangan pertama, penggugat Rohadi melalui kuasa hukumnya, Dodi Mukti Yadi, menunjuk objek sengketa di bagian atas lahan, tepatnya di area kebun sawit yang telah diberi patok. Titik tersebut dijadikan acuan awal oleh majelis hakim. Saat itu, hakim memberikan waktu dua minggu kepada para pihak untuk memastikan kembali batas-batas objek sengketa sebelum sidang lanjutan dilaksanakan.
Namun dalam sidang lapangan kedua, penggugat menunjuk titik berbeda, yakni di bagian bawah lahan. Perubahan tersebut mendapat perhatian majelis hakim karena tidak sesuai dengan penunjukan sebelumnya.
Ketika diminta menunjukkan batas yang jelas, penggugat disebut merujuk pada penanda alami seperti pohon sawit dan dahan, tanpa patok permanen. Majelis hakim kemudian mengingatkan agar batas objek sengketa ditunjukkan secara pasti dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pemeriksaan di lokasi, majelis hakim juga menanyakan keberadaan bangunan dan penguasaan fisik atas lahan tersebut. Penggugat mengakui bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut merupakan milik Nek Hasni. Pernyataan serupa disampaikan terkait bedeng berbahan batu bata yang berada di area sengketa.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang dicatat dalam persidangan.
Selain itu, pada sidang kedua terlihat adanya pemasangan patok kayu di lokasi sengketa. Tindakan ini menjadi perhatian karena dilakukan saat proses persidangan berlangsung dan belum ada penetapan resmi dari pengadilan terkait batas objek sengketa.
Sejumlah pihak yang mengikuti jalannya sidang menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penunjukan objek sengketa. Dugaan praktik mafia tanah pun mencuat di tengah masyarakat, meski hal tersebut belum menjadi bagian dari fakta hukum yang diputuskan pengadilan.
Pihak Nek Hasni berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan dokumen hukum, fakta lapangan, serta penguasaan fisik yang ada.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dan majelis hakim belum mengambil keputusan atas pokok perkara sengketa lahan dimaksud.***