
PEKANBARU || Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) menyoroti secara serius dugaan pelanggaran kewajiban penyediaan 20% kebun plasma oleh PT. Ekadura Indonesia yang beroperasi di Desa Kota Lama, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, melalui Kepala Bagian Hukum GMPR, Zul Kasyim, menyatakan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Desa Kota Lama.
GMPR menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara serta mencederai prinsip keadilan sosial dalam tata kelola perkebunan.
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal yang diusahakan.
2.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Perusahaan Perkebunan, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20% dari total luas HGU.
3.Prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Statement GMPR
1.Meminta Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) untuk segera membentuk tim khusus guna memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Ekadura Indonesia.
2.Mendesak Satgas PKH memberikan atensi khusus terhadap dugaan pembangkangan terhadap regulasi pemberian 20% kebun plasma sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
3.Meminta Satgas PKH menggunakan kewenangannya untuk menyusun rekomendasi pencabutan izin operasional PT. Ekadura Indonesia apabila terbukti tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban hukum.
4.Mendukung penuh langkah Satgas PKH dalam memberantas perusahaan-perusahaan nakal di sektor perkebunan sawit yang tidak tunduk terhadap aturan negara dan tidak memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat langsung dari industri sawit.
Kabag Hukum GMPR, Zul Kasyim, S.H., menegaskan:
“Kewajiban 20% kebun plasma bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan perintah undang-undang. Jika benar PT. Ekadura Indonesia tidak merealisasikannya, maka itu adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan pengabaian hak masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.”
Sementara itu, Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd., menyatakan:
“Kami tidak anti-investasi. Namun investasi yang mengabaikan hak masyarakat dan menabrak aturan negara adalah investasi yang cacat secara moral dan hukum. GMPR akan mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Kota Lama.”
GMPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstitusional dan terbuka. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, GMPR akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pekanbaru, 22 Februari 2026
Hormat kami,
Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR)
Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd.
Ketua Umum
Zul Kasyim, S.H.
Kepala Bagian Hukum
Tembusan:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Pertanian Republik Indonesia
3.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4.Republik Indonesia
5.Plh Gubernur Riau
6.Bupati Rokan Hulu
7.DPRD Provinsi Riau
8.DPRD Kabupaten Rokan Hulu
9.Arsip.