Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Rabu, 07 April 2021

Publikterkini.com - Bantuan untuk mengurangi dampak pandemi corona terus dilakukan pemerintah. Salah satunya yakni memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Khusus program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah dibuka, simak cara mendaftar dan syaratnya.

Pengecekan penerima BLT UMKM 2020 di efrom.bri.co.id/bpum juga sudah bisa dilakukan. 

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 sudah dibuka.

Hal itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kemenkop, @kemenkopukm, Sabtu (4/4/2021).

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah tidak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.

Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai diakses. Kabar instal, terapis baru, calon penerima bantuan sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing, " tulis @kemenkopukm.

Sementara itu, dikutip dari Kontan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Cara daftar BLT UMKM 2021

Untuk mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

"Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi," ungkapnya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon.

Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.

Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.

Proses seleksi

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Melalui laman instagram resminya, Kemenkop menyampaikan bahwa pendaftaran BLT UMKM sudah bisa dilakukan.

Sehingga masyarakat sudah bisa datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.