
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore. Langkah tegas ini diambil menyusul kegaduhan publik terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum yang terjadi di lokasi tersebut.
Didampingi jajaran Satpol PP Kota Pekanbaru serta personel Polresta Pekanbaru, Wali Kota menyaksikan langsung pemasangan stiker segel di pintu masuk utama gedung. Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas operasional New Paragon resmi dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Hari ini saya pastikan New Paragon tidak boleh beraktivitas. Kita segel total. Ini adalah respons cepat Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegas Agung Nugroho kepada awak media.
Agung menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan mentoleransi tempat usaha yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha harus berjalan sesuai norma hukum, sosial, dan budaya masyarakat Pekanbaru.
“Kita ingin kota ini tertib, aman, dan nyaman. Semua pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Jika melanggar, tentu ada sanksi tegas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP menyatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda, dan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan selama masa penyegelan berlangsung.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mengevaluasi operasionalnya dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan serta peraturan daerah demi menjaga kondusivitas kota.