Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi

Senin, 02 Februari 2026

JAKARTA  ||  Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap praktik pertambangan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari hasil kajian, Satgas Jaga Indonesia menemukan indikasi kuat adanya perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Satgas Jaga Indonesia, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab ekologis dan sosial yang tidak bisa diabaikan oleh korporasi tambang.

“Satgas Jaga Indonesia dibentuk bukan sebagai simbol, tetapi sebagai instrumen kontrol publik. Dari kajian awal kami, terdapat indikasi perusahaan tambang yang lalai bahkan abai dalam menjalankan kewajiban reklamasi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang,” tegas Syafrul Ardi.

Ia menambahkan, kelalaian reklamasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang, konflik sosial, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang. Oleh karena itu, Satgas Jaga Indonesia mendesak kementerian terkait, khususnya yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta lingkungan hidup dan kehutanan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar.

“Kami meminta kementerian terkait tidak menutup mata. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin jika terbukti melanggar,” lanjutnya.

Satgas Jaga Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu reklamasi tambang, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat di atas kepentingan korporasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Satgas Jaga Indonesia akan terus berdiri di garis depan untuk memastikan keadilan ekologis benar-benar ditegakkan,” tutup Syafrul Ardi.