Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang

Senin, 02 Februari 2026

SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo diduga kuat menjalankan praktik jual beli obat terlarang dengan perlindungan oknum tertentu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut diduga dibekingi oleh oknum pimpinan redaksi (Pemred) dari salah satu media.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan, Pedo diketahui memiliki sejumlah lapak penjualan obat-obatan golongan G yang beroperasi di beberapa wilayah, di antaranya Purwadadi dan Subang Kota. Bahkan, disebutkan terdapat belasan titik penjualan yang tersebar di wilayah Subang hingga Karawang dan masih akan terus ditelusuri.

Ironisnya, aktivitas penjualan obat-obatan terlarang seperti tramadol, heximer, dan sejenisnya tersebut dilakukan secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum. Padahal, obat-obatan tersebut termasuk golongan G yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter dan penggunaannya tanpa pengawasan medis sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda.

Beberapa awak media mengaku mengalami hambatan saat berupaya mengungkap praktik ilegal tersebut. Setiap kali dilakukan penelusuran, oknum pimpinan redaksi dari media tertentu disebut-sebut selalu “pasang badan” dan diduga melindungi aktivitas penjualan obat-obatan terlarang milik Pedo.Senin 2/2/26.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah pelaku kebal hukum atau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan perlindungan. Lebih memprihatinkan lagi, selain oknum wartawan, masyarakat juga meyakini adanya keterlibatan oknum berseragam yang diduga menjadi beking dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Masyarakat Subang berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun oknum-oknum yang diduga membekingi. Penegakan hukum dinilai penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Sebagai informasi, penjualan obat golongan G tanpa resep dokter atau oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebelum diperbarui UU Nomor 17 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

(Red)