
PEKANBARU || Tiga kali mangkir sebagai saksi terkait kasus narkotika yang menjerat HO mantan Manager D’point. Hakim Ketua sidang, Delta Tamtama tegaskan terbitkan surat panggil paksa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) D’point Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Juprian.
Hal tersebut disampaikan Hakim saat sidang mendengar keterangan ahli terkait Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa HO serta yang sesuai yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (7/1/2026).
Menurut Hakim, langkah penjemputan paksa tersebut, lantaran pemanggilan secara patut yang telah dilakukan tidak diindahkan pihak terkait dengan berbagai alasan, diantaranya dalam kondisi sakit dan lainnya.
“Sudah kita undang secara baik-baik, tidak diindahkan. Nanti akan kita lakukan penjemputan paksa untuk menghadirkan Juprian sebagai saksi,” tegas.
Sementara Ahli Pidana Herdiansyah MH yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan memaparkan, jika pemanggilan paksa itu bisa dilaksanakan jika sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sesuai aturan dan tidak diindahkan oleh pihak terkait.
Sedangkan terkait Justice Collaborator (JC) Herdiansyah MH menjelaskan, jika konsep Justice Collaborator memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
JC merupakan seseorang yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dibongkar.
“Justice Collaborator biasanya muncul dalam perkara yang tidak dilakukan oleh satu subjek hukum saja, tetapi terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, perdagangan orang, dan kejahatan serius lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, status Justice Collaborator itu berlaku bagi tersangka yang bukan merupakan pelaku utama atau tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.
Syarat utama JC adalah memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama atau pelaku intelektual di balik kejahatan tersebut.
Ia juga menegaskan, pemberian status JC bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman.
“Sepanjang yang bersangkutan memberikan keterangan yang membantu penyidik sejak awal proses pemeriksaan, itu menjadi pertimbangan hakim. Tapi bukan berarti bebas dari pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan Justice Collaborator biasanya bermula dari penyidik yang kemudian disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, terkait tuntutan pidana tetap menjadi kewenangan JPU.
“Dalam perkara yang sulit diungkap karena sifatnya terorganisir, negara telah memberikan legalitas agar salah satu pelaku bisa bekerja sama untuk membongkar pelaku utama,” tutupnya.
Sementara kuasa hukum HO Abubakar Sidik mengatakan, terkait JC tersebut ia mengajukan saat masih di Polda sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan. Dan pengajuan itu juga sudah di terima pihak Polda Riau yang saat ini dalam proses.
Sedangkan terkait penjemputan paksa yang disampaikan JPU dan Hakim terkait pihak saksi, Ia mengatakan sangat setuju dan menunggu pada sidang organ depan.
“Jadi kita tunggu saja sampai pekan depan, karena penjemputan paksa itu salah satu langkah pengadilan untuk menghadirkan saksi yang mengidahkan pemanggilan,” tutupnya.
Sumber : pekanbarupos.co