Jual Makanan Tak Layak Konsumsi, Pedagang Akan Dipolisikan

Senin, 05 April 2021

Ingot

Publikterkini.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mengambil tindakan tegas bagi pedagang yang menjual makanan tak layak jual pada Pasar Ramadhan 1442 Hijriah nanti.

''Kita akan melakukan sidak dalam rangka memonitoring setiap Pasar Ramadhan tersebut. Jika kita temukan ada pedagang yang menjual makanan dengan menggunakan pengawet atau zat berbahaya, akan kita sita makanannya. Pihaknya juga menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nantinya,'' Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Menurutnya, hal itu kerap ditemui pada pasar Ramadan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. 

Pihaknya bakal melakukan sidak secara acak ke sejumlah pasar ramadhan guna melakukan pengawasan. 

Tambahnya, jika oknum pedagang tersebut tak kooperatif, maka kita akan laporkan ke pihak berwajib (polisi.red). 

Dagangan yang dijual itu harus produk yang layak dijual oleh pedagang. Yang dimaksud layak adalah, produk tersebut legal. Kemudian kalau barang konsumsi, produk itu layak konsumsi. *