
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) serta menyita 27 kilogram sabu di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan usai tim menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika.
“Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung menindaklanjuti laporan ini. Saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kombes Putu, Kamis, 27 November 2025.
RF dan HR ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver di Jalan Parit Indah, sebelum akhirnya dihentikan di Jalan Kesadaran.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 27 bungkus besar narkotika jenis sabu yang disimpan di bangku tengah mobil tersebut.
Menurut Kombes Putu, kedua tersangka berperan sebagai kurir dan telah tiga kali melakukan pekerjaan serupa.
“Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. Kali ini upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam lapas.
Selain narkotika, polisi juga menyita empat telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu. Kedua tersangka mengaku akan membawa barang tersebut ke rumah kontrakan RF.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut," tutur Kombes Putu.