PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman bermodus Video Call Sex (VCS), yang dijalankan oleh sepasang kekasih asal Pekanbaru.
Korban dipaksa mentransfer uang hingga total Rp1,6 miliar agar rekaman video tidak disebarkan ke orang-orang terdekatnya.
"Pelaku adalah SH alias Sisilia (24) dan SZ alias Zek (34), pasangan kekasih yang sudah dua tahun menjalankan aksinya", jelas Dirreskrimsus Kombes Ade, Jumat (10/10/2025).
Mereka diduga telah bekerja sama memancing korban lewat media sosial, lalu memerasnya dengan bukti rekaman VCS.
Kasus ini mulai terbongkar setelah korban, seorang pengusaha, melapor ke Polda Riau pada (3/8) lalu.
Pengungkapan tuntas dilakukan pada awal Oktober 2025 setelah dilakukan pelacakan digital oleh tim siber.
Perkenalan pelaku dan korban terjadi secara daring, namun penggerebekan dilakukan di lokasi persembunyian pelaku, yakni di sebuah kos eksklusif di Jalan Surya, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Motif utama adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk mengeruk keuntungan finansial.
Tindakan ini dimulai dari komunikasi lewat media sosial yang kemudian berkembang menjadi aksi manipulatif dan kejahatan digital terencana.
Komunikasi berawal lewat Instagram, berlanjut ke WhatsApp, hingga korban menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS.
"Saat itulah pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar", tambahnya.
Bersama Zek, ia mulai memeras korban secara bertahap, mengancam akan menyebarkan video jika tidak ditransfer sejumlah uang.
Total 1,6 miliar rupiah dikirim korban ke rekening pihak ketiga yang digunakan pelaku. Barang bukti seperti mobil, motor, ponsel mewah, dan emas turut diamankan dalam penangkapan.
Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan UU ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara", pungkas Ade.