PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP setempat, memberikan sanksi tegas dengan menyegel tempat hiburan malam Heaven Two Resto dan KTV di Jalan HR Soebrantas.
Penyegelan Heaven Two atau H2 di komplek Panam Center, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya tersebut berlangsung pada Minggu (28/9/2025) sore.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Dr Yuliarso S.STP M.Si mengatakan, tindakan tegas itu diambil lantaran H2 nekat beroperasi sebagai bar dan kelab malam tanpa izin.
"Hiburan malam ini belum memiliki izin bar dan kelab malam. Mereka hanya memiliki izin restoran dan KTV," ungkap Yuliarso, Senin (29/9/2025).
Selain tidak mengantongi izin, penyegelan dilakukan karena pihak manajemen juga melanggar kesepakatan pembatalan acara Anniversary H2 yang sebelumnya telah ditandatangani.
Dalam surat pernyataan tertanggal 27 September 2025 itu, manajemen H2 menyatakan bersedia membatalkan acara dengan bintang tamu 'DJ Panda'.
Namun pada malam itu, warga mengeluhkan suara berisik dari kelab malam tersebut akibat event DJ Panda tetap berlanjut hingga didatangi warga.
Hasil mediasi, pihak H2 akhirnya berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB, dan bintang tamu DJ Panda tak jadi tampil.
"Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," tegas Yuliarso.
Ia menegaskan bahwa penyegelan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Satpol PP berharap penindakan terhadap H2 jadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya. (K6/rd3)