Teller Bank Pemerintah Bobol Tabungan Nasabah Miliaran Rupiah

Selasa, 30 Maret 2021

Publikterkini.com - Polda Riau amankan dua mantan teller bank berplat merah. Keduanya ditangkap karena membobol tabungan nasabah.

Dahsyatnya lagi, kedua pelaku berhasil membobol tabungan nasabah kurang lebih Rp1,3 miliar. Uang itu, dikuras pelaku dari tiga orang nasabah di Rokan Hulu (Rohul).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Kasubdit II Kompol Teddy menjelaskan, penanganan kasusnya dimulai setelah pihak korban datang melapor ke Polda Riau.

Ada dua pelaku dalam kasus ini. Yakni teller dan head teller di bank berplat merah. Keduanya perempuan beinisial NH (37) mantan teller bank. Kemudian, AS, 42 tahun, mantan Head Teller (Pemimpin Seksi Pelayanan).

Kronologisnya, NH pertama kali melakukannya pada korban pertama  di bulan Oktober 2005. Kemudian nasabah kedua pada bulan Januari 2008. Selanjutnya, nasabah ketiga pada periode 2014.

''Para nasabah ini menyimpan dananya di bank tersebut untuk kepentingan kesiapan hari tuanya, jadi memang dana ini tidak diutak-atik,'' jelas Narto.

Awal kejahatan keduanya diketahui, yaitu pada tanggal 31 Desember 2015, adapun korbannya Hothasari Nasution. Korban saat itu mendatangi salah satu bank milik pemerintah tempatnya menabung. Tujuannya, untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya HJ Rosmaniar.

''Saat di cek, korban terkejut melihat  adanya transaksi penarikan dari rekening, dan tersisa hanya Rp 9.792.044,'' kata Narto, Selasa (30/3/2021).

Sedangkan, sebelumnya uang ibunya di tabungan sebesar Rp 1.230.900.966, per tanggal 13 Januari 2015 silam. 

''Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan. Karena sebelumnya tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening 1152105198 an. HJ. Rosmaniar,'' jelas Narto.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh 2 nasabah lainnya, Hothasari Nasution dan juga Hasimah.

Sesuai pendalaman, ketiga nasabah mengalami kerugian masing-masing untuk Rosmaniar Rp1.215.303.076, dan untuk Hothasari Nasution Rp 133.050.000. Sedangkan, untuk Hasimah, Rp 41.995.000.

''Jadi ketiga sasarannya ini lama tidak mengecek tabungan, sehingga memancing niat jahat pelaku,'' jelas Narto.

Untuk barang bukti kejahatan pelaku, penyidik turut mengamankan 135 lembar slip transaksi asli nasabah an. HJ. Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode tanggal 19 Januari 2012 s/d tanggal 18 Februari 2015.

Kemudian, 84 lembar slip transaksi asli nasabah an. Hottasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode tanggal 23 Desember 2010 s/d tanggal 02 September 2013.

Selanjutnya, 9 lembar slip transaksi asli nasabah an. Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 23 Januari 2015.

Aksi nekad NH ini, jelas Narto, juga didukung SA selaku head teller Bank. Dimana, ia memberikan kode user korban kepada oknum teller.

Sementara itu, untuk mengelabuhi pimpinan bank, tersangka NH selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS, memberikan User ID berikut Password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama. Kemudian, satu transaksi dari rekening nasabah kedua.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat melanggar Pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan yakni Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan :
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank  diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). *