*Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tipikor di Kantor Camat Pagar Gunung*

Rabu, 10 September 2025

PALEMBANG II 09 September 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat kepada Kejaksaan Negeri Lahat.

*Tersangka dan Barang Bukti*

Dua tersangka yang diserahkan adalah N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan meminta iuran masing-masing sebesar Rp. 7.000.000,- per tahun.

*Proses Hukum*

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat). Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

*Tersangka Ditahan*

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

*Modus Operandi*

Modus operandi para tersangka adalah meminta iuran kepada para kepala desa dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah.

*Pemeriksaan Saksi*

Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi.

*Keterangan Lanjutan*

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Sumber : Kasi Penkum  Kejati Sumsel