PALEMBANG II 09 September 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang. Pemindahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
*Latar Belakang Kasus*
PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Sebelumnya, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
*Modus Operandi*
Modus operandi dalam kasus ini adalah PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.
*Proses Hukum*
Setelah pemindahan tersangka PB ke Rutan Klas I Palembang, proses hukum selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
*Keputusan Pengadilan*
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini telah diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor putusan sebagai berikut:
1. Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
2. Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
3. Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
4. Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih proses upaya hukum kasasi).
*Keterangan Lanjutan*
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.***(Mp)