Kasubbid Penyusunan Anggaran Bappeda Riau Nyusul Yan Prana Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 30 Maret 2021

Rahardjo Budi Krisnanto SH

Publikterkini.com - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Donna Fitria Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Riau sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bappeda Siak.

Donna Fitri mengikuti jejak Sekdaprov Riau non aktif, yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Assintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH mengatakan, DF merupakan tersangka kedua dalam dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak yang ditetapkan jaksa penyidik.

Hasil penyidikan, tersangka DF diketahui sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak.

Kasus korupsi ini terjadi saat Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak yang juga sebagai pengguna anggaran (PA) tahun 2013 sampai 2017. Yan Prana (yang kasusnya kini dalam proses persidangan) diduga melakukan pemotongan semua perjalanan dinas sebanyak 10 persen.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Saat itu bulan Januari tahun 2013, saat ketika ada pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak.

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. *