Publikterkini.com - Dewan Pers mengecam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu," kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 28 Maret 2021.
Penganiayaan wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dari laporan yang beredar, disebutkan bahwa Nurhadi tengah berusaha mengkonfirmasi sejumlah tuduhan kepada Angin.
"Ini merupakan tugas media: memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya. Lebih jauh lagi konfirmasi adalah wujud niat baik dan profesionalisme media. Bahwa tiap sumber yang ditulis harus mendapat tempat yang proporsional dalam pemberitaan," kata Arif.
Dewan Pers pun meminta kepolisian mengusut kasus ini.
Selain itu, Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.
Diberitakan, seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021).
Pada Sabtu, sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.
Namun, dia kemudian mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.