5 Bawaslu Kabupaten Diingatkan Siapkan Materi Tertulis Sidang Pilkada di MK

Kamis, 14 Januari 2021

ARAHAN : Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat memberikan pengarahan kepada komisioner Bawaslu Kabupaten yang bakal menghadapi sidang di MK.

Pekanbaru – Bawaslu di 5 Kabupaten Riau dingatkan menyiapkan materi secara tertulis untuk menghadapi  sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk keperluan menghadapi  sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ini, Bawaslu di 5 kabupaten sudah membentuk Tim Penyusunan Keterangan Tertulis.

 

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan usai memberikan arahan kepada komisioner Bawaslu 5 Kabupaten yang bakal menghadapi sidang PHP di aula kantor hyang ia pimpin, Jalan Adi Sucipto Nomor 284, Komplek Transito, Pekanbaru,  Kamis (14/1/2021).

 

Dalam kesempatan itu, Rusidi juga meminta laporan dari tiap tim tersebut terkait kemajuan progressnya.  Dia juga minta tiap Kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.

 

"Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk Tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta,"tegas Ketua Bawaslu Riau.

 

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau  terdapat 5 Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Perhitungan suara  pada Pilkada serentak tahun 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir,  Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.

 

Terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten.  *