MK Tolak Gugatan RCTI

Kamis, 14 Januari 2021

RCTI dan iNews yang sempat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar siaran yang menggunakan internet seperti Youtube dan Netflix agar tunduk terhadap UU Penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hari ini Kamis (14/1) menerima kabar buruk berupa penolakan MK.

MK beralasan konten internet yang terbukti mengandung unsur pornografi, SARA, ungkapan kebencian dan pelanggaran kekayaan intelektual sudah diatur oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apabila dikabulkan, akan menimbulkan kerancuan pada layanan konvensional dan layanan OTT”, tegas hakim MK Arief Hidayat.