Lagi Transaksi Sabu di Wisma Belinda, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Januari 2021

Belilas – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap 2 pemuda yang sedang transaksi narkoba jenis sabu di salah satu kamar Wisma Belinda, Putihan Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

 

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK yang dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (14/1/2021) siang, membenarkan adanya penangkapan itu.

 

Dikatakan, kedua tersangka masing masing berinisial KHR alias Irul (21) dan PTR alias Putra (21) yang merupakan warga Desa Bukit Merantai Kecamatan Seberida.

 

Dari hasil penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba. Namun ketika menggeledah isi kamar ditemukan sabu dengan berat kotor 2,17 gram yang ditaroh di dalam bungkus plastik klep bening di atas bantal.

 

Kedua pemuda tak bisa mengelak dan berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti. Kedua tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari tersangka SHD alias si Hen (42) warga Bukit Meranti.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu langsung menuju rumah si Hen yang merupakan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

 

"Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut,’’ tutup Misran. *