Pembekuan Sementara Rekening Nasabah Terkait FPI Bukan Inisiatif Bank Mandiri Syariah

Rabu, 13 Januari 2021

Jakarta - Pembekuan sementara rekening nasabah terkait Front Pembela Islam (FPI) bukan inisiatif pihak Bank Mandiri Syariah.

Penegasan itu dikatakan Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally. Menurut Ivan, pembekuan sementara rekening nasabah atas permintaan lembaga yang berwenang.

"Ini bukan atas inisiatif bank," terangnya seperti dikutip republika.co.id.

Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

PPATK telah mengonfirmasi mereka telah membekukan sejumlah rekening terkait FPI di beberapa perbankan, termasuk Mandiri Syariah. 

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik. 

Setelah itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Keputusan pembekuan rekening itu menimbulkan protes dari sebagian rakyat Indonesia, sehingga muncul gerakan nitizen yang menyerukan #BoikotMandiriSyariah.