PEKANBARU - Pemutusan kontrak 318 tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, masih menuai kontra. Pasalnya, pemutusan kontrak tersebut dinilai menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan dengan cara tidak pantas.
Dimana, Kepala DLHK Kota Pekanbaru menyampaikan pemberitahuan pemutusan kontrak kepada THL melalui grup WhatsApp di malam hari. Cara ini juga dinilai tidak sesuai kultur Melayu oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil ketika dikonfirmasi menjelaskan, pemutusan kontrak sejumlah THL DLHK Pekanbaru sudah sesuai aturan.
Ia menerangkan, THL dipekerjakan secara kontrak dengan jangka waktu pertahun. Sehingga jika masa kontrak habis, maka THL memang harus dibebastugaskan.
"THL itukan tenaga kontrak tahunan ya. Jadi perlu dipahami, tidak ada istilah pemecatan, tetapi jika kontraknya habis ya otomatis mereka tidak bekerja lagi," tuturnya.
Namun demikian, Jamil mengakui bahwa cara penyampaian kepada para THL memang dinilai tidak sesuai. Namun, terkait teknis pemutusan kontrak tersebut sudah sesuai aturan.
"Tidak ada aturan yang disalahi, mungkin memang tidak pas caranya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyampaikan aspirasi mereka ke Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pemerintahan, Senin (11/1/2021).