PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) yang terdiri dari Ketua PKM Ibu Dr. R. Febrina Andarina Zaharnika, S.H., M.H., yang beranggotakan Ibu Erlina, S.H., M.H, Ibu Putri Nuraini, S.E. SY., M.E, Ibu Meilan Lestari, S.H., M.H, Shanty dan Zannuba Arifah telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Catur Dharma Perguruan Tingi, yang diselenggarakan di Panti Asuhan As-Shohwah Pekanbaru.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat disambut baik oleh Kepala Panti Asuhan As-Shohwah Pekanbaru yakni Ibu Hj. Asparida yang juga didampingi oleh Ibu Pengasuh Panti Asuhan yakni Ibu Annisa, S.H. dan juga Anak-Anak Panti Asuhan As-Shohwa Pekanbaru, Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025.
Pengabdian kepada masyarakat, mengambil Tema tentang Sosialisasi PKM Tentang Implementasi Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Di Tinjau Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam di Panti Asuhan As-Shohwah Pekanbaru, yang tentunya menimbulkan akibat hukum yang ditimbulkan pasca perceraian diantaranya mengenai sengketa harta Bersama dan hak asuh anak (hadhanah).
Perceraian tidak memutuskan hubungan antara ayah, ibu dengan anaknya. Anak tetap berhak atas pengasuhan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. (Ungkap Ibu Ketua PKM Ibu Dr. R. Febrina Andarina Zaharnika, S.H., M.H).
Kegiatan PKM ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Anak-Anak Panti Asuhan As-Shohwa Pekanbaru bahwa mengetahui hak asuh anak pasca perceraian kedua orang tuanya, bahkan dalam ketentuan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai kedudukan hukum anak, baik dalam keluarga maupun dalam hubungan bermasyarakat. Khusus bagi anak yang beragama islam, kedudukan, hubungan, kewajiban. Bahkan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam secara rinci mengatur tentang kekuasaan orang tua terhadap anak dengan mempergunakan istilah “pemeliharaan anak” bahkan juga dalam ketentuan Pasal 98 sampai dengan 112, dimana Pasal 107 sampai dengan pasal 112 khusus mengatur tentang perwalian,
Dapat dipahami bahwasannya mengenai anak adalah merupakan anugerah yang Allah S.W.T berikan kepada orang tua, maka setiap orang tua berhak memberikan cinta dan perhatian kepada anak.
Anak adalah aset paling berharga bagi setiap orang tuanya. Oleh karena itu, anak membutuhkan pendidikan untuk mengembangkan kebijaksanaan dan jiwanya hak-hak yang terdapat pada anak yakni diantaranya hak atas kehidupan, hak atas identitas, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak-hak anak tersebut tentunya merupakan tanggungjawab orang tua, yang merupakan ruang lingkup pertama bagi anak. Orang tua tentunya juga berkewajiban memberikan perlindungan, Pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang kepada anak. Selain itu, orang tua berkewajiban memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan social anak. Terkiat adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tanpa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian. Tidak ada kata khusus dalam kalimat yang mengatakan pengasuhan anak. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 45 telah menyatakan: “Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya. Kewajiban ini tentunya berlaku sampai anak menikah atau dapat hidup mandiri, meskipun orang tuanya bercerai. Hak asuh terhadap anak setelah perceraian tetaplah tanggung jawab kedua orang tua apapun yang terjadi. sepatutnya kedua orang tua diberikan hak di dalam mengasuh. Yang menjadikan mereka kehilangan hak asuhnya jika mereka dicabut dari kekuasaan orang tuanya. (Ungkap Ketua PKM Ibu Dr. R. Febrina Andarina Zaharanika, S.H., M.H)
Maka oleh karenanya, selain terkait peran tanggung jawab orang tua, negara juga berperan penting dalam upaya memenuhi hak-hak anak.
Tanggung jawab negara adalah menciptakan kebijakan, program, dan lembaga yang melindungi hak-hak anak. negara juga harus menyediakan akses yang adil serta merata terhadap layanan Pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi anak. (Ungkap Ibu Erlina, S.H., M.H Selaku Anggota Tim PKM)
Dapat disimpulkan terkait penyuluhan sosialisasi PKM di Panti Asuhan As-Shohwa Pekanbaru, bahwa perceraian orang tua tidak hanya membawa dampak fisik dan psikis bagi keduanya, tetapi berdampak bagi tumbuh kembang anak.
Terutama apabila terjadi perselisihan mengenai hak asuh atas anak keduanya. Maka dalam ketantuan hukum Positif maupun Hukum Islam telah mengatur mengenai orang tua atau setiap orang yang berhak memegang hak asuh anak (hadhanah) jika terjadi perceraian kedua orang tua. Maka adapun dalam Hukum Islam, terdapat hadis yang menyimpulkan bahwa anak yang belum mumayyiz diasuh oleh ibunya, tetapi bila telah mumayyiz atau dapat membedakan yang baik atau buruk, maka sang anak dapat memilih sesuai kehendaknya untuk memilih ikut dan diasuh oleh ibu atau ayahnya. Maka pada intinya perlu kerja sama antara ayah dan ibu dalam hal mengasuh anak, demi menjaga tumbuh kembang anak dan psikis anak. Kerja sama tetap harus terjalin demi kelancaran pelaksanaan pengasuhan anak.