Kanwil DJBC Riau Musnahkan Barang Ilegal Dengan Nilai Total Rp. 44 Milyar

Selasa, 26 November 2024

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kanwil Bea Cukai Provinsi melaksanakan pemusnahan berbagai macam barang ilegal hasil penindakkan dari tahun 2022 sampai tahun 2024, dihalaman Kantor Kanwil Bea Cukai Jl. Jendral Sudirman kota Pekanbaru, Senin (25/11/2024).

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakkan dari tahun 2022, sampai tahun 2024. Total barang hasil operasi penindakkan bersama dilingkup kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dengan nilai sekitar Rp. 44 Milyar, dengan kerugian negara berkisar Rp. 30 Milyar rupiah.

"Barang hasil penindakkan ini terdiri dari rokok ilegal, dengan total 17 juta batang, kumpulan ballpress sebanyak 275 bal, 36 unit telepon genggam dan12 paket aksesoris telepon genggam. Selain itu ada berbagai produk minuman beralkohol sekitar 13,12 liter, serta 1 unit jam tangan pintar", ujar Kepala Kantor DJBC Riau, Parjia.

Kegiatan pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan program Asra Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait memerangi penyelundupan barang-barang ilegal dan berbahaya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, menjadi sinyal untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat, serta mencegah hilangnya potensi penerimaan negara.

Kanwil DJBC Riau berkomitmen terus menjaga masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya. 

" Untuk itu, himbauan agar terus menggunakan barang yang resmi, atau legal terus digalakkan, sehingga masyarakat dapat terlindungi ", tegas nya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ka Kanwil Bea Cukai Riau, Pj. Gubernur diwakili, Polda Riau diwakili, Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala BIN Riau, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, KPPBC TMP Teluk Bayur dan KPPBC kota Pekanbaru.