PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pembayaran jasa publikasi atau advertorial di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru hingga saat ini belum terealisasi, meskipun sudah memasuki periode APBD Perubahan (APBDP). Sejumlah media, termasuk dua perusahaan media milik KZ, masih menunggu pembayaran yang dijanjikan, dengan total mencapai Rp 15.000.000 untuk dua publikasi.
Masalah ini bermula pada bulan Juni lalu, ketika AR, pemilik media yang memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Perhubungan, menawarkan KZ peluang untuk mempublikasikan kegiatan dinas perhubungan kota pekanbaru.
AR meminta agar informasi terkait publikasi tersebut tidak diketahui oleh media lain dan mengklaim bahwa anggaran untuk publikasi sangat terbatas. Proses dilakukan secara “silent,” dan AR berfungsi sebagai penghubung antara Dinas Perhubungan dan media.
Setelah KZ menerbitkan rilis kegiatan yang disampaikan oleh AR, mereka diminta untuk membuat invoice yang kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan. AR berjanji bahwa pembayaran akan cair dalam waktu dua minggu. Namun, hingga lebih dari tiga bulan berlalu, pembayaran tersebut tidak kunjung datang. KZ merasa curiga dan terus menanyakan perkembangan pembayaran, tetapi AR hanya memberikan janji yang tak kunjung terealisasi.
KZ dengan rasa penuh kekecewaannya, mengatakan, “Kami sebagai perusahaan pers sudah menjalankan tugas kami sesuai prosedur, namun hak kami tidak dipenuhi.” ujar KZ
KZ juga menyoroti sikap Dinas Perhubungan kota pekanbaru yang tampak tidak peduli terhadap media yang telah membantu menyebarkan informasi kegiatan. "Saya mempertanyakan apakah anggaran publikasi memang terbatas atau ada permainan di balik keterlambatan ini". tambahnya
AR juga menjadi sorotan karena diduga memiliki peran penting dalam menentukan media yang berhak mendapatkan order publikasi dan mengatur alur pembayaran. Praktik yang dilakukan AR, yang meminta semua proses dilakukan secara diam-diam, menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.
Kasus serupa juga dialami oleh BN, pemilik media, yang juga belum menerima pembayaran untuk dua publikasi, masing-masing senilai Rp 7.500.000. BN mengungkapkan kekecewaannya, dan menyatakan bahwa kami telah memenuhi semua prosedur namun pembayaran juga belum dilakukan sampai detik ini.
KZ dan BN, sebagai perwakilan media yang merasa dirugikan, berharap Dinas Perhubungan segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan mengenai anggaran publikasi. “Kami ingin ada kejelasan dan transparansi. Jangan sampai hak kami sebagai media yang sudah bekerja keras untuk mempublikasikan kegiatan dinas diabaikan begitu saja,” tegas KZ.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pembayaran jasa publikasi ini.
Dari pemberitaan diatas, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru Aprianto mengatakan kepada media Minggu ( 29/09/24) dirinya meminta kepada Inspektorat dan BPK RI untuk melakukan audit terkait anggaran publikasi media di Dinas Perhubungan kota Pekanbaru
" Saya minta dengan tegas untuk Inspektorat periksa dan lihat media yang bekerjasama di instansi itu, apakah media itu sudah lama atau baru kemudian media itu sudah mengikuti kriteria sesuai Perwako Pemerintah Kota Pekanbaru," tanya nya.
Kemudian lanjut Aprianto , apabila media itu tidak sesuai kualifikasi aturan yang sudah di atur , maka pihak Inspektorat dan BPK RI bisa memberikan sanksi, BPK RI dapat mengeluarkan temuan atau meminta pengembalian uang jika ditemukan pelanggaran. Begitu pula dengan Inspektorat, harus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pinta Aprianto Tegas.**