PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Polda Riau kembali gelar press conference dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34.055.46 gram dan pil ekstasi 10.190 hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional, Kamis (29/8/24).
Press conference dilaksanakan di Mako Polda Riau ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Manang Soebeti dan Forkopimda Riau.
Ditresnarkoba Polda Riau dalam keterangannya mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini berdasarkan hasil pengungkapan 16 kasus dengan tersangka 33 orang.
“Ke 16 tersangka berinisial FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB diamankan di Kota Pekanbaru, Bengkalis hingga Sulawesi,” terang Ditresnarkoba.
Lebih lanjut Kombes Manang menjelaskan, para tersangka ini merupakan sindikat jaringan internasional yang memiliki peran mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir dan pengecer
“Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerjasama dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Kanwil Bea Cukai Riau,” ujar Kombes Manang.
Dirresnarkoba juga menerangkan, salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Setelah dilakukan pemantauan, tim mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 12 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya,” tegas Ditresnarkoba Polda Riau.