Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri

Ahad, 14 April 2024

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tidak peduli target operasi mereka.

Kali ini rumah milik Pj Gubernur Riau SF Hariyanto jalan kereta api kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru di obrak-abrik pencuri.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) laki-laki berinisial BY (28) dan LN (41).

AKP Syafnil menjelaskan, saat itu elapor berinisial RR yang merupakan penjaga rumah datang berkunjung dan melihat keadaan rumah sudah berantakan. penjaga itu juga melihat banyak barang yang hilang dalam rumah milik Pj Gubernur Riau tersebut.

“Rumah itu memang dalam keadaan kosong. Namun ada yang jaga." ujar AKP Syafnil, Kamis (11/04/2024).

Sebelumnya pelapor mendapat informasi dari salah seorang warga sekitar berinisial HH (72) bahwa pelaku BY dan rekannya yang melakukan aksi pencurian tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata benar bahwa BY lah yang melakukan aksi pencurian bersama rekannya.” ucap AKP Syafnil.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pemilik rumah dan ke polsek bukitraya guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di salah satu warung ayam geprek di jalan kereta api,” jelas AKP Syafnil.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. sementara barang-barang hasil curian mereka jual ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

“Pelaku BY ini merupakan pemuda setempat, menurut keterangan warga sekitar, Ia sudah sering melakukan aksi pencurian dan sudah sangat meresahkan warga,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan di polsek bukitraya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kedua pelaku ini sebenarnya memang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar jalan kereta api. Hanya saja warga enggan melaporkannya, lantaran yang dicuri pelaku merupakan barang-barang dan hewan ternak seperti ayam, pagar besi rumah dan lainnya.