Nafsu di Ubun-Ubun, Pemuda Ini Barter Cewek MiChat Dengan HP

Senin, 25 Maret 2024

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kasus pemuda aniaya cewek Michat yang ditangani jajaran unit reskrim polsek senapelan mendapatkan fakta baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh pengakuan dari pelaku berinisial TA (24), jika tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya lantaran di bawah pengaruh narkoba.

“Kalau kita lihat gaya-gayanya saat diperiksa, memang pelaku sering memakai narkoba jenis sabu. Karena menurut pengakuannya sebelum berkencan dengan korban pelaku ini terlebih dahulu mengkonsumsi sabu dirumah rekannya." ucap kanit reskrim polsek senapelan, AKP Abdul Halim kepada wartawan, sabtu (23/03/2024).

Selain itu, tambah Kanit, pelaku juga mengaku trauma dengan cewek MiChat lantaran pernah jadi korban beberapa waktu lalu saat berkencan sama cewek MiChat di salah satu hotel di kota pekanbaru.

“Biasanya kan kalau orang yang sering begitu konsumsi sabu-sabu pikirannya itu kan tidak jelas. Katanya ia nekat membawa senjata tajam tersebut, selain tidak ada uang untuk membayar upah kencannya, pelaku ini juga mengaku trauma karena pernah dikeroyok dan diperas oleh cewek MiChat dan pisau yang dibawanya itu untuk berjaga-jaga apabila cewek serta rekannya akan menyerangnya." ucap kanit

Kanit menambahkan, pelaku juga mengaku sudah sering memesan wanita melalui aplikasi MiChat apabila usai mengkonsumsi sabu.

“Apabila usai mengkonsumsi sabu, nafsu pelaku ini menjadi meningkat dan langsung memesan cewek MiChat, namun pada saat kejadian pelaku tidak punya uang, aksi nekat pun dilakukan karena nafsu sudah di ubun-ubun." ucap kanit

Saat ini pelaku sudah mendekam di hotel prodeo polsek senapelan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, seorang pemuda nekat menganiaya cewek yang dipesannya di MiChat. Pelaku TA (24) menganiaya korbannya seusai melampiaskan nafsu bejatnya di kamar 206 salah satu hotel diwilayah kampung dalam, Kecamatan Senapelan, kota pekanbaru, selasa (19/03/2024).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat di konfirmasi wartawan melalui kapolsek senapelan kompol noak P Aritonang, mengatakan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian dibagian perut, pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, lebam di bagian wajah dan lebam di tangan dan kaki sebelah kanan.

Kapolsek menjelaskan, seusai dilayani short time (ST) oleh korban FJP (22), pelaku tak mampu membayar dan hanya memberikan atau membarter satu unit HP nya kepada korban dengan catatan dua kali kencan.

“Korban menolak pembayaran dengan HP korban, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar sesuai memasang bajunya,” kata Noak, Kamis (21/03/2024).

Usai memasang baju di kamar mandi, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher korban. Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.

“Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, Korban lalu berteriak minta tolong dan didengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya." ucap kompol noak.

Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.

“Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine. 

Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup kapolsek.