Pemberdayaan Masyarakat Dalam Memahami Tanggung Jawab Perusahaan Perkebunan Terhadap Lingkungan Pada Masyarakat Desa Puoraya Rohul

Jumat, 26 Januari 2024

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dosen Universitas Islam Riau (UIR) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari catur dharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh Dr. Zulherman Idris, S.H., M.H. sebagai ketua selanjutnya Tim anggota Rycha Melysa, S.T, M.T dan Meilan Lestari, S.H., M.H.

Sosialisasi pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada masyarakat desa puoraya kecamatan tandun kabupaten rokan hulu.

Ketiga dosen tersebut membahas tentang “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Menyikapi dan Memahami Tanggung Jawab Perusahaan Perkebunan Terhadap Lingkungan” Kehadiran dan keberadaan perusahaan dalam menjalankan aktivitas kegiatan usaha khususnya dibidang perkebunan harus memperhatikan banyak hal, khususnya legalitas perusahaan, keberadaan masyarakat dan lingkungan. 

Dengan demikian disaat perusahaan akan dan sedang menjalankan aktivitasnya akan bersinggungan dengan banyak tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun tanggung jawab perusahan tersebut misalnya Coorporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial  Lingkungan (TJSL).

Konsep CSR/TJSL yaitu Sebuah perluasan kewajiban hukum perusahaan dalam bentuk “peduli” dan “ berkonstribusi” pada  kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan  dimana domisili perusahaan.

CSR/TJSL dapat diimplementasikan dalam bentuk program-program seperti: Program  kemitraan (Mitra perkebunan plasma). Sebagaimana amanah Permentan No 26 Tahun 2007 tentang usaha perkebunan, Pasal 11.

Perusahan wajib membangunkan kebun untuk masyarakat lingkngan seluas 20% dari total luas  kebun  yang diusaha oleh perusahaan, Menciptakan lapangan kerja, Pembangunan infrastruktur (jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, peribadatan), Mendukung program pelestarian lingkungan (misal: bercocok tanam dengan baik, menggunakan produk dalam negeri, menjaga flora  dan fauna,  menjaga kelestarian hutan, melaksanakan Amdal, Reboisasi dan lain-lain."