Tim Dosen UIR Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Dampak dari Politik Uang

Selasa, 24 Oktober 2023

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tim Dosen dari Universitas Islam Riau (UIR) yang diketuai oleh Dr. Ir. Suparto, S.H., S.IP., M.M., M.H., M.Si., memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak dari melakukan maupun menerima uang (politik uang) pada saat pemilu. Kegiatan ini merupakan bentuk dari pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (2/10/2023).

Pemilihan tema “Larangan Politik Uang Dalam Pemilu” dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih waspada terkait praktik kecurangan seperti politik uang ini. Terlebih Februari tahun 2024 sudah memasuki masa pencoblosan pemilu, sehingga masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dampak yang ditimbulkan dari politik uang ini. Dengan dilakukannya penyuluhan hukum ini diharapkan agar masyarakat sadar dan waspada bahwa ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat (si penerima) dan si pelaku (si pemberi) dari kegiatan politik uang ini." kata suparto

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, harapannya masyarakat bisa lebih paham bahwa praktik politik uang merupakan salah satu bentuk kecurangan dalam pemilu. Karena praktik seperti ini akan menciderai nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Selain itu, praktik politik uang merupakan cikal bakal lahirnya perbuatan korupsi.

 

Ketika berbicara mengenai politik uang, maka ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal ini, beberapa diantaranya yaitu Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah direvisi menjadi Undang Undang Nomor 07 Tahun 2023 dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota sebagaimana telah direvisi menjadi Undang Undang Nomor 06 Tahun 2020.

Di dalam Undang Undang yang disebutkan diatas, ada diatur mengenai larangan melakukan politik uang, hal ini dapat dilihat dari Pasal 523 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017, Pasal 73, Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 187B Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika masyarakat atau si calon melakukan praktik politik uang, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana yang akan diterima oleh si pemberi maupun si penerima." ucap suparto

Adapun alasan mengapa masyarakat dilarang menerima ataupun melakukan praktik politik uang adalah karena praktik tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang telah disebutkan diatas, selain itu juga praktik seperti ini menodai nilai nilai moral yang ada dalam pemilu. Harapannya adalah masyarakat dapat memilih calon anggota legislatif dan eksekutif sesuai dengan hati nuraninya berdasarkan program kerja yang mereka tawarkan serta track record yang bagus, bukan malah berdasarkan siapa yang memberi uang kepada masyarakat." ucap suparto

Turut terlibat sebagai Tim Penyuluh bersama Dr. Ir. Suparto, S.H., S.IP., M.M., M.Si., M.H. antara lain: Faishal Taufiqurrahman, S.H., M.H. (Dosen Ilmu Hukum), Amirhan, S.H., M.H. (Dosen Ilmu Hukum) dan M. Rowi Aulia (Mahasiswa Fakultas Hukum).

Camat Pekanbaru Kota Rein Rizka Karvy, S.STP., M.Si yang diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pekanbaru Kota Muhammad Akbar, S.STP yang turut hadir dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, menyampaikan apresiasi dan  terimakasih atas penyuluhan hukum yang telah dilakukan oleh Tim Dosen Universitas Islam Riau yang telah memberikan pemahaman tentang larangan politik uang dalam pemilu di Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota, khususnya bagi masyarakat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Muhammad Akbar juga berharap, penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Dosen Universitas Islam Riau ini dapat terus berlanjut dimasa yang akan datang.