PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki tugas dan fungsi dalam pengesahan terhadap permohonan partai politik.
“Pemohon pengurus partai politik dapat menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan terhadap dokumen tersebut akan dilakukan verifikasi serta pemeriksaan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan apabila hasilnya lengkap dan benar maka Menteri Hukum dan HAM RI akan mengeluarkan surat keputusan pengesahan terhadap permohonan partai politik,” terang Mhd. Jahari Sitepu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakanwil Kumham Riau dalam rangka Kegiatan Publikasi Partai Politik dengan tema “Pengumpulan Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi” yang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU, Rabu (12/4).
Hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik beserta jajaran, Kakanwil menegaskan bahwa verifikasi pemeriksaan berkas bukan hanya soal kelengkapan administrasi saja, namun juga “kebenaran” dokumen persyaratan.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerjasama dengan KPU maupun Kesbangpol untuk membangun data partai politik. Sebagaimana diketahui data di Kementerian Hukum dan HAM RI terdata 76 partai politik sudah berbadan hukum namun data ini bisa berbeda dengan KPU di tingkat Provinsi maupun Kesbangpol,” sebut Jahari didepan perwakilan partai politik yang hadir sebagai peserta kegiatan.
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kumham Riau dan menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2024. “Pemilu tidak akan utuh jika seluruh elemen bangsa tidak bekerja sama dengan baik. Mulai dari kesiapan aparatur sipil negara, partai politik dan masyarakat sebagai penyumbang hak suara harus memberikan kontribusi yang positif demi kemajuan Bangsa dan Negara,” tuturnya.