Tersangka Pencurian Kambing Positif Menggunakan Narkoba

Sabtu, 26 November 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga curi seekor kambing, seorang lelaki ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Kamis 24/11/2022 Pukul 17.00 WIB.Kemarin.

Lelaki, bernama Bambang Sumantri alias Keling,(42 tahun) alamat Jln. Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir, ditangkap warga setelah ketahuan beraksi mencuri kambing milik Saenan (69 Tahun) warga Dusun Buluh Cina, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana pencurian pencurian hewan ternak kambing oleh Polsek Bagan Sinembah ini.

Dikatakan AKP Juliandi, Awalnya Korban atau pelapor sedang berada dirumahnya, lalu keluar untuk membeli rokok dan sambil melihat pembangunan jembatan yang tidak jauh dari rumah pelapor, terus pada saat itu ada seorang warga memberi kabar dengan mengatakan “ada kambing hilang di paket K” mendengar itu pelapor langsung menuju ketempat pelapor meletakkan kambing miliknya.

Namun sebelum sampai ke tempat dimaksud, pelapor melihat warga sedang ramai di simpang paket K, beserta kambing milik pelapor yang sudah diambil oleh pelaku, dan tidak berapa lama pelapor juga mendapat kabar dari warga bahwa pelaku sudah tertangkap oleh warga, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi.

Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 ekor kambing Jantan warna Putih dan 1 unit sepeda tanpa nopol warna Hitam. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, lalu kepada tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana," imbuhnya."(***)