Satreskrim Polresta Mojokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

Senin, 21 November 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Bandung – Sempat melarikan diri, AD mantan pejabat Pemkot Mojokerto yang ditetapkan sebagai DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria SH SIK MT membenarkan penangkapan mantan kabag organisasi Sekretarian Daerah Kota Mojokerto 2021 tersebut. Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengungkapkan pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan Acim di daerah Bandung hari Rabu (16/11), setelah para penyidik berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

“Upaya penangkapan tersangka telah berlangsung selama sebulan terakhir sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu, saat mendapat informasi Acim berada di Bandung, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ujar AKP Rizki.

Setelah dipastikan keberadaanya, Tim Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Muklisin langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya Acim dijemput dari kampung halamannya menuju Mapolresta Mojokerto dan langsung ditahan, Kamis (10/11) kemarin.

“Saat tiba di Mapolresta Mojokerto tersangka langsung ditahan dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Lebih lanjut, AKP Rizki menjelaskan Acim terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di bagian organisasi Setdakot tahun 2021. Menurut laporan yang diperoleh, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta.

“Masing-masing korban membayar Rp 30-40 juta untuk pekerjaan tersebut, namun mereka ternyata tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso.

Masih kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, saat proses pemeriksaan dan waktu pemanggilan tersangka tidak kooperatif dan sempat sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari. Tersangka juga telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu.

(SW)