Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap Polda Riau, DPP PW MOI Apresiasi Kinerja Cepat Kapolda Riau

Selasa, 18 Oktober 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Empat pelaku pengeroyokan wartawan yang juga sekaligus Pimred Riau Wicara.com Miftahul Syamsir yang mengaku sebagai simpatisan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun ditangkap Polda Riau.

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ( PW MOI ) berikan apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal yang telah bekerja cepat menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan yang bertugas dipekanbaru."ucap Jusuf Rizal Ketum PW MOI dijakarta, Selasa ( 18/10/2022).

Ketua PW MOI Provinsi Riau Boma Harmen yang didampingi Ketua PW MOI Kota Pekanbaru Aprianto, mengaku sudah dari kemarin mendapat kabar Epi Taher dkk sudah menyerahkan diri ke Ditkrimum Polda Riau, Namun agar berita ini tidak hoax kami menunggu keterangan resmi dari Polda Riau.

Kami juga berterima kasih kepada Kapolda Riau atas atensinya untuk menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan wartawan ini." ucap Boma.

Komitmen Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal untuk menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan wartawan sangat kita apresiasi, ini membuktikan bapak kapolda tidak main-main,siapa yang salah pasti ditangkap." ucap Aprianto ketua PW MOI Kota Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Selasa (18/10/2022), membenarkan hal itu.

''Mereka menyerahkan diri setelah diultimatum oleh piihak Subdit 3 Dirreskrimum Polda Riau kemarin,'' bebernya.

Perwira menengah Polda Riau yang akrab disapa Narto ini menambahkan, para tersangka masing masing Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Den alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) tersebut.

Menurut Kabid Humas, dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan berat ini berawal ketika Epi Taher mengajak 3 temannya untuk menjumpai korban di salah satu kedai kopi di Jalan Rajawali, tak jauh dari Polsek Sukajadi, Jumat (7/10/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIIB.

Saat pertemuan itu, tersangka Def alias Epi Taher yang mengaku simpatisan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ini bertanya kepada korban mengapa dia sering ''menyerang'' kebijakan ''bos'' nya itu terkait beberapa hal seperti soal perparkiran, sampah dan banjir.

Lalu korban yang akrkab disapa Uul ini balik bertanya kepada pelaku; ''Apakah ada pernyataan yang salah?'' dan dijawab tersangka; ''Cara kau yang salah. Ini namanya pembunuhan karakter (Pj Wako Muflihun, Red),'' lalu menarik bagian belakang krah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban. Sementara 3 temannya juga melakukan penganiayaan.

''Setelah mengucapkan kata kata tersebut, pelaku dan kawan kawannya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius,'' kata Narto lagi.

Korban Miftahul, imbuh Kabid Humas, setelah kejadian itu langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan sekaligus divisum.

Pendarahan Parah Kombes Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil visum Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022, tim medis Polda Riau menyimpulkan terdapat luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Lalu ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.

''Cedera ini telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu,'' kata Sunarto lagi.

Usai membuat laporan ke Polda Riau, korban lalu menjalani perawatan di RS Santa Maria, Jalan Jenderal Ahmad Yani Pekanbaru.

''Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHPidana tentang secara bersama sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain,'' kata Kombes Asep Darmawan, Dirreskrimum Polda Riau menimpali.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka tersebut maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. *