Perkawinan Dini Dilihat Dari Aspek Hukum Islam

Senin, 10 Oktober 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pada Tanggal 4 September 2022 lalu,Fakultas Hukum UIR mengadakan sosialisasi / pengabdian hukum tentang Perkawinan dini dilihat dari aspek Hukum Islam. Pengabdian ini dilakukam bertujuan agar masyarakat paham mengenai Perkawinan muda yang dilihat dari aspek Hukum Islam. Terutama di kalangan remaja agar kalangan remaja paham bahwasanya perkawinan itu bukanlah permainan melainkan suatu ikatan yang sakeral baik dalam pandangan islam ataupun dalam aspek negara nya. Untuk itu agar kalangan remaja memahami lebih dalam tentang Perkawinan, bahwasanya Perkawinan jika dilihat dari aspek Hukum Islam nya tidaklah menyulitkan karena dalam modern ini banyak kalangan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas, untuk itu perlu pemahaman akan tentang Perkawinan. Perkawinan itu merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita. Untuk dasar Hukum tentang Perkawinan itu sendiri merupakan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pengabdian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UIR dilakukan di Panti Asuhan Aisyiyiyah Pekanbaru. Yang menjadi sasaran untuk kegiatan Pengabdian tersebut ialah siswi-siswi yang sedang duduk di kelas SMP dan SMA. Setelah Pengabdian dilakukan, para siswi-siswi tersebut mengetahui akan perkawinan jika dilihat dari aspek Hukum Islam.

Yang menjadi ketua dalam pelaksaan Pengabdian tersebut Dr. Zulkarnaini Umar S.Ag,.S.H,.M.I.S dan Anggota Monika Melina S.H.,M.H Serta Faishal Taufiqqurahman S.H.,M.H dan membawa dua orang mahasiswa yaitu Muhammad Ismi Ihsan dan Nadiva Clarista.