Dikendalikan Napi dari Lapas Pekanbaru, Polresta Berhasil Ringkus 4 Orang Tersangka

Kamis, 29 September 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap penangkapan 4 orang tersangka diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika, di dua tempat berbeda kota Pekanbaru.

Empat tersangka yakni inisial JRD (38) dan WS (34), serta tersangka inisial RS (42) dan inisial F. Diamankan berserta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 197,6 Gram, Ekstasi 4,093 Butir, dan Serbuk Ekstasi 3,437,44 Gram.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi S.I.K., MH, di dampingi Kasatres Narkoba AKP Ryan Fajri SIK dan Kasi Humas Iptu Lukman saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolresta Pekanbaru Jalan A. Yani Pekanbaru, Kamis (29/9/2022).

Kombes Pol Pria Budi menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi soal kepemilikan barang bukti narkotika dari masyarakat, setelah diketahui lokasi keberadaan, tim langsung melakukan penangkapan.

"Kita mendapat informasi terkait peredaran narkotika, lalu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka beserta barang buktinya," Papar Kapolresta Pekanbaru.

Kapolresta menyebutkan, Tim menangkap para pelaku pada Senin (19/9/2022) lalu, berawal dari penangkapan dua tersangka yakni inisial JRD (38) dan WS (34) disebuah hotel jalan Sudirman Pekanbaru dengan barang bukti berupa 4.093 butir pil ektasi dan 197,6 gram sabu.

Tidak puas sampai disitu, Selanjutnya tim melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Dari hasil pengembangan, Tim kembali mengungkap keberadaan anggota jaringan lainnya.

"Kemudian melanjutkan pengembangan, besoknya (Selasa) Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi inisial RS (42)," Ungkap Kombes Pol Pria Budi.

Ketiga tersangka ini diinterogasi, kemudian didapati hasil yang mencengangkan, ternyata jaringan ini dikendalikan oleh seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru.

"Ternyata, tersangka F yang merupakan Warga Binaan Lapas Pekanbaru, merupakan pengendali dari ketiga tersangka yang sudah diamankan," tambahnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri menyebut bahwa ketiga tersangka ini memesan narkotika kepada tersangka F lewat aplikasi perpesanan.

"Memesan barang (narkotika) via Whatsapp melalui F, setelah itu (tersangka F) menghubungi salah seorang di luar Lapas," urainya.

Dari pengakuannya, aksi tersebut baru pertama kali dilakukannya. Tersangka F yang sedang menjalani masa tahanan itu juga merupakan tahanan dengan kasus yang sama.

Dengan ini, Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tutup Kombes Pol Pria Budi.