Curi 6 Janjang Buah Kelapa Sawit, AKBP Andrian Pramudianto: Buruh Sawit Tidak Di Tahan

Selasa, 20 September 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Perkara tindak pidana ringan ( Tipiring) curi 6 Janjang buah kelapa sawit, dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Minggu 18/9/2022.

Seorang buruh tani Amriadi alias Amri (26 tahun) alamat Simpang 3 perdamaian Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan Kab.Rohil dilaporkan oleh Tuahta Ginting ( 53 tahun) Alamat Km.17 Mahato Desa Riau Makmur Kecamatan Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

Tuahta Ginting tak terima buah sawit di Lahan Nuar Kepenghuluan Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan itu di curi Amriadi alias Amri sebanyak 6 Janjang atau senilai lebih kurang Rp 100 ribu rupiah pada Minggu 18/9/ 2022. Pukul 13.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana ringan (tipiring) Pencurian buah kelapa sawit itu.

Awalnya pelapor ditelepon saksi saudara Tasmin yang merupakan pekerja pengamanan di lahan saudara Nuar tersebut, dengan mengatakan bahwa telah mengamankan seorang pelaku pencuri buah kelapa sawit yang ditemukan langsung pada saat sedang melaksanakan patroli.

Setelah mendapat kabar tersebut kemudian pelapor datang ke TKP dan setibanya di TKP pelapor bertemu dengan saksi saudara Tasmin dan saksi saudara Ibrahim, yang sudah mengamankan seorang laki-laki yang dikenal pelapor bernama saudara Amriadi alias Amri, beserta barang bukti berupa 6 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit sepeda motor merk Astrea warna hitam yang dipasangi keranjang gandeng. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp100 ribu rupiah dan selanjutnya memberikan kuasa kepada pelapor untuk untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud," Ungkap AKP Juliandi

"Setelah tersangka dibawa ke Polsek Pujud, telah dilakukan mediasi terhadap masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan, namun Korban tidak bersedia dan tetap menuntut agar si pelaku di proses hukum sampai dgn proses sidang tipiring.

"Tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Dan Pasal yang dipersangkakan adalah sebagai mana yang dimaksud dalam 364 KUHPidana," imbuhnya."(***)