Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Bagi Para Siswa Dan Guru Di SMP ISLAM YLPI Pekanbaru

Senin, 19 September 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Anak merupakan amanah yang diberikan oleh Allah SWT kepada kedua orang tuanya, yang harus dilindungi, dibesarkan, didik dan dijaga, karena Anak adalah generasi penerus Bangsa yang harus mendapatkan perlindungan

 Berdasarkan Pasal 1 Angka ( 2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 “Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindunga dari kekerasan dan diskriminasi, dengan terujudnya Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”

 Berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belan) tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan .

 Setiap Anak memiliki hak yang harus dilindungi. Berdasarkan konvensi Hak Anak Tahun 1989 pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, bahwa Anak memiliki 10 Hak yang harus dilindungi, diantaranya :

1. Hak untuk bermain ;

2. Hak untuk mendapatkan pendidikan;

3. Hak untuk mendapatkan perlindungan

4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)

5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan

6. Hak untuk mendapatkan makanan

7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan

8. Hak untuk mendapatkan rekreasi

9. Hak untuk mendapatkan kesamaan

10. Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan

Dalam rangka melaksanakan Catur Dharma Perguruan Tinggi Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau Meilan Lestari, S,H.,M.H. dan Erlina , S.H.,M.H.,telah melaksanakan.Pegabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di SMP Islam YLPI Pekanbar. dengan Judul : “ Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Bagi Siswa dan Guru di SMP Islam YLPI Pekanbaru “.

Pengabdian Masyarakat dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal (06/09/2022), dengan tema : “ Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak Bagi Siswa dan Guru di SMP Islam YLPI Pekanbaru “. .

Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Sekolah SMP IslamYLPI Pekanbaru yaitu Bapak Suryadi,S.Pd., dimana Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melaksanakan kegiatan tersebut diruang kelas yang dihadiri 35 Siswa dan Siswi SMP Islam Pekanbaru dan beberapa orang Guru .

Tujuan Pengabdian Masyarakat ini diharapkan agar Siswa dan Siswi SMP Islam YLPI Pekanbaru serta guru-guru mengetahui dan memahami tentang Perlindungan Anak dan Hak-hak Anak yang harus dilindungi, karena Anak adalah generasi penerus cita-cita Bangsa .

Perlindungan Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang Tua, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat dan pemerintah, hal ini tertuang didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undangh-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Oleh : TIM PENGABDIAN MASYARAKAT

            Meilan Lestari,S.,H.,M.H., dan Erlina,S.H.,M.H.