PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto akan tindak tegas bahkan memecat Aipda JH jika terbukti terlibat edarkan 1035 butir Pil Ekstasi, pada tangkapan Ditnarkoba Polda Riau.
Demikian disampaikan secara tegas oleh AKBP Nurhadi Ismanto, hal itu sesuai dengan perintah Kapolri, Jendral Listyo Sigit.
Dimana Kapolri meminta jajaranya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, salah satu poin penting adalah terkait peredaran gelap narkoba.
“Apabila terbukti pidananya (Aipda HJ) akan kami pecat,” tegas Nurhadi.
Apalagi Aipda HJ adalah seorang personel Propam yang seharusnya memberikan contoh kepada polisi-polisi lainnya.
“Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” janji Nurhadi.
Nurhadi memastikan, penanganan secara kode etik hingga pidana akan diterapkan kepada Aipda HJ.
“Proses kode etiknya tetap berjalan, bersamaan dengan proses pidananya,” jelas Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, penanganan perkara Aipda HJ dan empat orang rekannya yang ditangkap bersamaan barang bukti 1035 butir Pil Ekstasi ditangani oleh Polda Riau.
“Penanganan pidana ditangani Ditnarkoba Polda,” tutupnya.
Oknum polisi berinisial Aipda HJ (46) itu ditangkap di Kota Dumai pada Minggu (21/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aipda HJ ditangkap bersama 4 orang lainnya yang berinisial EH, F, DP dan CS. Aipda HJ diketahui berdinas di Propam Polres Dumai.
Dari lima orang itu, turut diamankan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1035 butir.