Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Penggelapan Sepada Motor Milik Ojol

Ahad, 07 Agustus 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus Penggelapan sepeda motor.

Atas Pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial EK warga Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.(06/08/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka EK.

Ungkap kasus Penggelapan Sepeda Motor tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sukajadi berawal dari informasi yang di peroleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi dari masyarakat, bawasannya ada peristiwa penggelapan Sepeda Motor milik salah satu tukang Ojek ( Ojol ), yang saat itu pelakunya telah diamankan oleh warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Atas informasi tersebut Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera datangi TKP, dan ternyata benar ada seorang laki-laki yang telah di amankan oleh warga selanjutnya laki-laki tersebut di bawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat itu juga korban SY langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Sukajadi sebagai dasar penanganan perkaranya. ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan Saksi korban dan saksi-saksi lainya serta adanya 2 alat bukti yang cukup, EK di tetapkan sebagai tersangka Penggelapan 1 unit Sepeda Motor milik korban SY.

Barang bukti atas peristiwa tersebut adalah 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM 2228 AAF, 1 ( satu ) unit HP merek redmi dan 1 ( satu ) unit HP merek Nokia. dan selanjuya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka EK dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun. Pungkas Kapolsek.