Kabid Humas Polda Riau Benarkan Oknum Polisi Diduga Pengedar 50 Kg Sabu Di Dumai Anggota Polres Siak

Senin, 11 Juli 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto akhirnya mengkonfirmasi oknum anggota Polisi di Riau terlibat dalam peredaran 50 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Dumai. 

Oknum Polres Siak inisial EY ditangkap BNN RI di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Sudirman Kota Dumai, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. 

"Iya benar (dia anggota Polisi di Riau)," tulis Sunarto dalam keterangannya, Minggu, 10 Juli 2022.

Kombes Narto juga mengecam tindakan oknum tersebut yang telah mencoreng institusi kepolisian. 

"Hukuman tegas akan menantinya," tutup Narto. 

Sebelumnya diketahui, Seorang oknum polisi inisial EY dibekuk Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di pelataran parkir sebuah hotel di Kota Dumai Jalan Jendral Sudirman, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Oknum polisi berpangkat Aipda ini diamankan bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 50 kilogram. Tidak hanya itu oknum tersebut merupakan anggota yang bertugas di Polres Siak. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melalui Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Berliando mengatakan kalau penangkapan oknum tersebut dilakukan boleh BNN RI. 

"Yang nangkap BNN RI," tegas Kombes Berliando kepada publikterkini.com, Minggu, 10 Juli 2022.

Dengan terlibatnya Aipda EY menambah catatan hitam oknum kepolisian di Riau yang terlibat dalam peredaran narkoba.