Sejumlah Tas Branded Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, Begini Cara Kelabui Petugas

Ahad, 05 Juni 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Banten - H (29), penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, mencoba menyelundupkan sejumlah tas bermerek.

H menyelundupkan tas branded itu dengan cara mengelabui petugas Bea dan Cukai.

Tidak kalah cerdik, petugas pun mendeteksi upaya penyelundupan tersebut dan menggagalkannya.

Penyidikan pun dilakukan Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, tepatnya terkait tindak pidana kepabeanan yaitu dengan sengaja menyerahkan pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar serta upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati Pemeriksaan Pabean sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.

Per Kamis (2/6/2022), bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah dilakukan serah terima tersangka H (29) dan barang bukti atas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan E. Dede Nurjamil mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found dan mengeluarkan barang melalui pintu transit sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan barang bawaan tersangka H, saat pemeriksaan barang ditemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG) dan terdapat kejanggalan karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong,” kata Dede dalam keterangan resminya yang diterima TribunJakarta.com, Sabtu (4/6/2022).

“Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi. Berawal dari kecurigaan tersebut, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Box HVG Kosong yang dibawa oleh tersangka. Kemudian, didapati isi dari box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found," tambahnya

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Terkait Tindak Pidana ini, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

Pada kesempatan tersebut Zaky juga mengingatkan bahwa untuk barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai diatas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration. Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration.

Zaky Firmansyah juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas sinergi dengan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta sehingga kasus tindak pidana Kepabeanan bisa dinyatakan lengkap P21 dan telah diserahterimakan tersangka dan Barang Bukti.

Try Smuggling Branded Bags with Dumps Officers, Passengers at Soekarno-Hatta Airport Arrested

sumber : tribunebanten