Wanita Muda Ini Ditangkap Polsek Rumbai Pesisir, Kasusnya Memalukan

Selasa, 24 Mei 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor , keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan tim opsnal reskrim polsek rumbai pesisir untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, untuk pelaku sendiri berinisial RR (20) alamat jalan adi sucipto pasar gagi arengka kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi Pada hari Kamis 05 Mei 2022 Sekira pukul 22.00 WIB. di jalan harapan nomor 25 B RT 003/RW 005 kelurahan limbungan baru kecamatan rumbai pesisir kota pekanbaru.

Awalnya korban diberitahu oleh temanya SB bahwa sepeda motor nya yang berada didalam sudah hilang jenis honda supra X125 BK 6213 YAH dan setelah itu korban melihat bahwa benar sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula, selanjutnya korban langsung membuat laporan polisi di polsek rumbai pesisir.

“Menindaklanjuti laporan tersebut dan berdasarkan petunjuk tim opsnal polsek rumbai pesisir melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.” ungkap Kapolsek.

Pada hari Rabu tgl 18 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wib tim Ops mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian di jalan harapan yang merupakan TO Pencurian, Sedang berada dirumahnya di jalan Adi Sucipto Pasar Pagi Arengka kecamatan marpoyan damai.

Mendapatkan Informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Suleman bersama team opsnal mendatangi rumah yang sudah menjadi TO tersebut.

Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 00.30 WIB, tim Ops polsek rumbai pesisir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang perempuan inisial RR yang berada di depan rumah.

Setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku RR mengakui melakukan pencurian didalam rumah kos jalan harapan No.25 B kelurahan limbungan baru kecamatan rumbai pesisir, dengan cara merusak kunci ganda sepeda motor dan mengambil kunci sepeda motor yang ada didalam kamar korban, Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut dia pakai sampai dia diamankan.

Kapolsek Rumbai Pesisir menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merek Honda Supra X.125 Warna Hitam BK 6213 YAH, Noka : MH1JB9120AK341515, NOSIN; JB91E-2335877, satu unit Kunci sepeda motor Merek Honda warna Hitam, satu Lembar STNK Sepeda motor Merek Honda Supra X.125 Warna Hitam BK 6213 YAH, Noka : MH1JB9120AK341515, NOSIN; JB91E-2335877 an. RUSNIA SIAGIAN.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP, Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polsek Rumbai Pesisir guna proses selanjutnya. “ Tutup Kapolsek."