PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Kepala Badan Otorita IKN Nusantara bakal mendapatkan fasilitas setingkat menteri. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) yang baru ditetapkan Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Berdasarkan salinan peraturan ini, bagian ketujuh memuat soal hak keuangan dan fasilitas penunjang Badan Otorita IKN. Pasal 19 ayat 1 berbunyi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
Sementara ayat lanjutannya, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara juga mendapatkan hak setara wakil menteri. Besaran dan apa saja fasilitas yang diterima ini kemudian mengikuti peraturan presiden yang berlaku.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Kemudian di dalam pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, menteri mendapat tunjangan Rp 13,6 juta per bulan.
Bila gaji dan tunjangan ini digabung, total penghasilan menteri adalah Rp 18,6 juta per bulan. Selain tunjangan kinerja, menteri juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan.
Sementara untuk wakil menteri, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2015. Beleid ini mengatur besaran penghasilan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Dengan demikian, wakil kepala otorita mendapatkan gaji sebesar Rp 11,5 juta per bulan.
Kemudian, apabila kementerian bersangkutan belum menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta.
Sewaktu-waktu Bisa Diberhentikan oleh Presiden
Adapun dalam Pasal 9 Perpres nomor 62 tahun 2022, dijelaskan mengenai mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditetapkan selama lima tahun. Presiden bisa menunjuk dan mengangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Dalam pasal tersebut, juga diatur kewenangan Presiden jika harus menghentikan Kepala dan atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebelum masa jabatannya berakhir.
"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir," demikian bunyi ayat 3 pasal 9.
Adapun Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3).
sumber : kumparan