Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Curat

Ahad, 10 April 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Baru sebulan menikmati hasil curiannya, pelaku curat inisial HRP (25) harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Pekanbaru, jumat (08/04/2022)

Tim resmob jembalang satreskrim polresta pekanbaru berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa, (08/03/2022) di jalan Rambutan III kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru.

Pelaku inisial HRP (25) berhasil membobol rumah Korban dan mengambil berupa satu unit HP merk realme warna hitam, satu unit iPad II Pro warna silver, sat unit iPad 3r warna hitam.

Hanya berselang satu bulan, Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di hotel flozo jalan mustafa yatim.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie setiawan.

"Benar kami telah mengamankan seorang pelaku curat Inisial HRP (25) pada kamis, (07/04/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Dapat kami jelaskan kronologis penangkapan, saat itu kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di hotel flozo jalan mustafa yatim dan kami langsung tinjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,"Ungkap Kasat Reskrim.

"Dari pelaku ini kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP realmi C17 warna biru, satu helai baju dan satu helai celana sementara untuk barang korban sudah di jual pelaku,"Ucapnya.

Akibat kejadian ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHP.