PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Polsek Tampan telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dan Psikotropika jenis Happy Five diJalan Soekarno Hatta (D’ White Hotel) Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Senin (28/02/2022)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama , Jum'at (25/02) pukul 14.30 Wib, Mendapat laporan dari Masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu dan Psikotropika jenis Happy Five dijalan Soekarno Hatta ( D’ White Hotel)
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tampan Kompol I Komang dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aspikar beserta Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku
Tidak memerlukan waktu lama jumat (25/02/2022) Pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim dan Team Opsnal langsung bergerak cepat, kita sudah dapat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana dijalan Soekarno Hatta (D’ White Hotel) di kamar 101"ujar Kapolsek
Dapat kami jelaskan nama para pelaku Rofi (26 Thn) Alamat Jalan Bakti Gg. Keluarga RT. 001 RW. 002 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,
Selanjutnya pelaku AAN (38 Thn) Jalan Angsana Perumahan Beringin Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai dan pelaku ULI (33 Tahun) Alamat Jalan Bukit Barisan Blok A. Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Setelah dilakukan pengecekan Urine 3 (tiga) pelaku Positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamin, "Ungkap Kapolsek Kompol I Komang
Barang bukti yang dapat kita amankan dari para pelaku saat melakukan penangkapan berupa "1 (satu) kotak Vape yang didalamnya berisi daun ganja kering dan 40 (empat puluh) butir pil happy Five, 1 kotak rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) set bong serta 2 ( dua ) buah mancis warna hijau dan ungu "ujar Kapolsek
Dalam perkara ini pelaku kita jerat Rofi dan AAN pasal 112 jo 114 jo 127 UU RI No 35 dan pasal 62 UU RI NO 5 tahun 2009 tentang Psikotropika dan Uli Pasal 111 dan pasal 127 UU RI no 35 Th 2009 tentang narkotika "Tutup Kapolsek.