Kapolrestabes Medan Diduga Terima Uang Bandar Narkoba , Kapolda : Propam Mabes Polri Sudah Turun

Sabtu, 15 Januari 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Medan - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengakui saat ini Propam Mabes Polri sedang menyelidiki dugaan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerima uang sebesar Rp75 juta. Uang tersebut diduga barang bukti dari penangkapan bandar narkoba di Kota Medan.

Panca mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan saksi dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Saat ini keterangan tersebut akan diproses oleh pihaknya ke depan.

"Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Tapi dia menyampaikan dalam sidang," kata Panca.

Panca memastikan keterangan tersebut akan didalami penyidik ke depannya. Dia juga menyebutkan Propam saat ini sudah turun melakukan penyelidikan.

"Propam sudah turun. Kalau itu terbukti, jangan ragu, kami akan berikan konsekuensinya," kata Panca.

Sebelumnya, Riko Sunarko disebut-sebut menerima uang terkaui kasus penggelapan barang bukti tangkapan narkoba saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Riko disebutkan mendapatkan bagian yang barang bukti tangkapan narkoba sebesar Rp650 juta.

Dalam persidangan yang dijalani terdakawa Bripka Ricardo Siahaan disebutkan uang dari hasil penangkapan bandar narkoba tersebut dibagikan ke sejumlah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pembagian uang tersebut dilakukan secara bervariasi ulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Selain itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan juga diduga menerima uang tersebut. Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan disebutkan menerima uang sebesar Rp150 juta.

Sementara itu, Kombes Pol Riko Sunarko menerima uang sebesar Rp75 juta yang digunakan untuk membeli motor sebagai hadiah kepada Babinsa TNI dan keperluan lainnya.

sumber : iNews.id